Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BOK Puskesmas Kutasari Sugeng SH, saat memberikan keterangan.-ADITYA/RADARMAS-

"Klien kami menyetorkan karena patuh terhadap undang-undang. Setoran yang dilakukan mendasari surat Kepala Dinkes yang menindaklanjuti hasil audit investigasi Inspektorat," lanjutnya.

Apalagi, kasus yang disangkakan diklaim olehnya, tak dilakukan oleh kliennya. "Nanti akan kami buktikan dalam persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:Pemudik One Way Melalui Tol Kalikangkung Diminta Patuhi Arahan Petugas

BACA JUGA:Hadapi Arus Balik, Dinhub Banyumas Terapkan Rekayasa Traffic Light di Simpang Jalan Nasional

Dia juga mempertanyakan, tak kunjung dilimpahkannya kasus yang menjerat kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

"Sudah dilakukan tiga kali perpanjangan penahanan. Perpanjangan kali ini merupakan yang terakhir dan akan selesai 4 Mei (2024). Jika tak kunjung dilimpahkan, kami akan minta dibebaskan demi hukum," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka klinnya, menurutnya sudah pernah diajukan Pra Peradilan di PN Purbalingga. Namun, tak dikabulkan oleh majelis hakim PN Purbalingga, karena kasus tersebut sudah masuk materi.

Sementara itu, ditemui sebelumnya di ruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra mengakui, ada pengembalian kerugian negara ke kas negara yang dilakukan oleh tersangka DDS.

BACA JUGA:Diduga Terpeleset, Seorang Lelaki Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Pelus Kembaran

BACA JUGA:Dilarang! Warga di Desa Mangunegara dan Karangturi Nekat Terbangkan Balon Udara

Terkait hal itu, menurutnya akan menjadi pertimbangan hukum ke depan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Meski tak mengugurkan kasus yang tengah menjerat tersangka DDS. Dia memastikan penetapan tersangka terhadap DDS sudah sesuai aturan.

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana sebelumnya juga mengungkapkan, perpanjangan penahanan tersangka DDS, dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lebih lanjut, untuk melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.

Diketahui mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51), ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 257 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: