Dilarang! Warga di Desa Mangunegara dan Karangturi Nekat Terbangkan Balon Udara

Dilarang! Warga di Desa Mangunegara dan Karangturi Nekat Terbangkan Balon Udara

TEGUR: Polisi bersama perangkat desa tengah menertibkan warga yang akan menerbangkan balon udara.-POLSEK MREBET UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Warga di Desa Mangunegara dan Karangturi, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, didatangi oleh personel Polisi dari Polsek Mrebet, Jumat, 12 April 2024.

Warga di dua desa tersebut didatangi Polisi karena diduga akan menerbangkan balon udara.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Sebab, melanggar Maklumat Bersama Bupati Purbalingga, Kapolres Purbalingga dan Dandim Purbalingga.

BACA JUGA:Penganut Islam Aboge Desa Onje Baru Rayakan Idul Fitri Pada 12 April 2024

BACA JUGA: Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang–Semarang, Seluruh Korban Dapat Santunan

Yakni, tentang Larangan Menyalakan Petasan dan Menerbangkan Balon Udara yang Membahayakan Keselamatan Operasi Penerbangan.

"Kami melakukan upaya pencegahan agar balon udara tidak diterbangkan. Karena membahayakan aktivitas penerbangan," katanya.

Dia menambahkan, razia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang akan menerbangkan balon udara.

"Berdasarkan laporan di wilayah Desa Karangturi dan Mangunegara hari ini warga setempat sempat menerbangan balon udara," tambahnya.

BACA JUGA:Diduga Korsleting, Mobil Pemudik Terbakar di Kemranjen

BACA JUGA:Korban Laka Tol Jakarta Cikampek KM 58 Seluruhnya Diberi Santunan

Diketahui, ada tiga balon udara yang hendak diterbangkan. Namun gagal akibat beberapa hal teknis. Seperti tersangkut kabel, balon bocor dan kelebihan beban.

Diungkapkan, dari hasil razia ditemukan adanya tungku untuk mengisi asap balon udara di Desa Karangturi dan Desa Mangunegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: