Ahli Waris Gugat Ulang KPRI Sehat RSUD Margono Purwokerto
Salah satu Penggugat sekaligus ahli waris dari alm. Chairuddin, Muhammad Ridwan El Muhaimin.-DOK PRIBADI UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Ahli waris dari almarhum Chairuddin Nur kembali melakukan gugatan terhadap Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono.
Gugatan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2025/PN Pwt, telah terdaftar pada Selasa (6/5/2025) di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ahli Waris sekaligus kuasa hukum, Muhammad Ridwan El Muhaimin sebelumnya telah melakukan gugatan atas dugaan penggelapan uang tabungan dari almarhum Chairuddin pada Juli 2024 lalu. Namun gugatan pertama dinyatakan cacat formil.
Pada gugatan kali ini, pihaknya menuntut KPRI Sehat RSUD Margono untuk mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp1.985.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1.250.000. Sehingga total kerugian yakni Rp3.235.000.000.
Ridwan menjelaskan, almarhum Chairuddin sejak bulan Agustus 2022 tidak bisa mengambil tabungan dan hanya mendapatkan janji-jani yang tidak ditepati pengurus.
BACA JUGA:Gugatan Perdata KPRI Sehat RSUD Margono Dinyatakan Cacat Formil
"Pada 29 Desember 2022, kami mendatangi kantor koperasi untuk meminta klarifikasi terhadap kesalahan pencatatan jumlah tabungan, dan pengambilan tabungan ditolak general manager," lanjutnya.
Hingga almarhum Chairuddin meninggal dunia pada 27 Januari 2024, tabungan tak kunjung diberi. Kemudian perkara dilanjutkan oleh keempat ahli waris yang merupakan anak kandung Chairuddin.
Ahli waris menggugat koperasi dan 9 pihak tergugat yang tediri dari ketua pengurus, bendahara, sekretaris, manajer unit simpan pinjam, ketua pengawas, sekretaris pengawas, anggota pengawas, manajer unit perdagangan jasa dan umum, dan sosok Arsyad Dalimunte sebagai general manager.
Setelah melalui proses pendaftaran gugatan kedua, sidang pertama telah dilakukan pada Senin (19/5/2025). Namun dikarenakan terdapat pihak-pihak yang belum hadir, maka sidang ditunda pada 26 Mei 2025 mendatang.
"Para pihak belum terpenuhi seluruhnya. Jadi ditunda," kata Ketua Majelis Hakim, Veronika Sekar Widuri.
Adapun Ketua Pengurus KPRI Sehat RSUD Margono yang baru, Supri, mengonfirmasi betul adanya gugatan kembali tersebut.
"Kami masih mengikuti proses yang bergulir di pengadilan. Semoga dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


