15 Hari Operasi Aman Candi, 9 Pria dan 1 Wanita Diamankan Polresta Banyumas
10 tersangka terdiri dadi 9 pria dan 1 wanita berhasil diamankan selama kurun waktu 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWORKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam kurun waktu 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi (OAC) 2025, Polresta Banyumas berhasil menangkap sembilan pria dan satu wanita. Mereka merupakan tersangka dari 4 kasus yang berbeda.
"Kegiatan Operasi Aman Candi 2025 dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Mei 2025 sampai 31 Mei 2025. Selama 15 hari pelaksanaan, terdapat 4 kasus yang berhasil terungkap, dengan total 32 jenis barang bukti" jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, kasus pertama yakni perampasan truk oleh anggota debt collector. Lima pria diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). Kelimanya ditangkap pada Senin 16 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut terjadi di halaman kosong sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Windusara, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:1 Pekan Terakhir, 3 Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diungkap Jajaran Satresnarkoba Cilacap
Kasus kedua yakni pemerasan dan pengancaman oleh anggota ormas GRIB Jaya, yang terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024.
"Terlapor melakukan pengancaman dan melakukan rangkaian tindakan intimidasi, terhadap korban AS warga Patikraja" kata Kapolresta.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dua orang pria yakni TRW (57) dan RD (44) berhasil diamankan pada 16 Mei 2025. Keduanya merupakan warga Patikraja.
Kasus ketiga yakni pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Panembangan, Desa Panembangan, Cilongok.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba Selama Maret-April, 27 Tersangka Ditangkap
Tersangka AP (18) dan MI (17) membuntuti korban dengan sepeda motor. Saat tiba di tempat sepi, pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet di kaki kanan.
"Pelaku lalu menodongkan benda mirip pistol ke kepala korban, membuat korban ketakutan, dan merampas tas yang berisi barang berharga serta uang," terang Kapolresta.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 24 Mei 2025.
Kemudian kasus keempat, tindak pidana pemerasan oleh pasangan suami istri yakni pria berinisial YR (25) dan wanita berinisial RR (25). Keduanya merupakan warga Patikraja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


