Rampas Truk di Purwokerto Selatan, Lima Debt Collector Diamankan Polresta Banyumas
Sejumlah oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan truk jalani pemeriksaan.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kendaraan truk oleh sekelompok debt collector.
Lima pria diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). Kelimanya ditangkap pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut terjadi di halaman kosong sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Windusara, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan modus para pelaku adalah memaksa sopir dan kernet truk untuk menuruti permintaan mereka.
BACA JUGA:Rampas Sepeda Motor dari Dua Anak Kecil, Warga Wirasana Ditangkap Polisi
"Pelaku mengambil paksa kunci kontak, memindahkan muatan paralon ke kendaraan lain tanpa izin, dan membawa kabur truk milik pelapor Nawawi (62), warga Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, STNK, BPKB, salinan akta perjanjian pengalihan piutang, bukti setoran melalui BRI, berita acara serah terima kendaraan, surat kuasa dari PT Kawitan Putra Sejahtera, serta dokumen fidusia lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


