Banner v.2
Banner v.1

Founder Insta Purwokerto Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun, Soal Dugaan TPKS

Founder Insta Purwokerto Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun, Soal Dugaan TPKS

Yayan Dwiyanto tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.-INSTAGRAM-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Founder akun instagram Insta Purwokerto, Yayan Dwiyanto alias Yayan (38) resmi ditahan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (10/3/2025). Akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ia terancam bui hingga 12 tahun.

Yayan diduga melalukan perbuatan TPKS, terhadap korban berinisial AY (23) wanita asal Purwokerto Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayan.

BACA JUGA:Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila

BACA JUGA:Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka, Soal Kasus TPKS

"Dari hasil penyelidikan, dan gelar perkara ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayan," ungkapnya.

Yayan dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Saat ini Yayan masih ditahan di Mapolresta Banyumas. Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Apabila bukti dianggap cukup, penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Dick Tuju masih belum memberikan respon lebih lanjut. Sebelumnya ia hanya mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Hasil Psikolog Klinis dan Psikolog Forensik Kuatkan Bukti Korban TPKS, yang Diduga Dilakukan Pegiat Medsos

BACA JUGA:Kasus Dugaan TPKS oleh Pegiat Medsos Naik Penyidikan

Adapun Kuasa Hukum Korban, Esa Caesar, menyampaikan kondisi psikis kliennya belum bisa dikatakan pulih. Meskipun demikian, AY bersyukur ada sedikit titik terang.

"Psikis AY belum sepenuhnya pulih. Mengetahui Yayan ditahan, ia langsung menangis haru. Apa yang menimpa dirinya, saat ini ada kejelasan keadilan sesuai yang diharapkan," terang Esa. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: