Banner v.2
Banner v.1

Founder Instapurwokerto Ditahan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Founder Instapurwokerto Ditahan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Logo Instapurwokerto.--

"Tidak ada restoratif justice, karena jelas ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Esa.

Saat ini tinggal menunggu proses sidik. Setelahnya  dilimpahkan ke kejaksaan. Esa berharap tersangka tetap ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan terus kawal sampai P21. Nanti klien kita akan dimintai keterangan sebagai korban saat peradilan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dick Tuju mengatakan saat ini belum bisa memberikan statement. Pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Dinsosdalduk KBP3A Purbalingga Bentuk Forum Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Bintang Iklan, Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diketahui sebelumnya, Y diduga terseret kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, ancaman penyebaran video intim dan berbagai pengrusakan yang berdampak serius pada fisik serta mental AY (23).

Kasus kemudian mencuat usai laporan AY kepada pihak kepolisian Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya, Kuasa hukum AY, Esa Caesar Afandi, menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024). Bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara yang dijalin antara AY dan Y sejak November 2022.

"Berawal dari November 2022, korban dan pelaku itu awalnya saling suka. Tapi tidak tahu kalau (terduga pelaku) sudah beristri. Ketika sudah tahu beristri itu mulai renggang, tapi (terduga) pelaku malah tidak mau lepas," ungkapnya.

BACA JUGA:Kekerasan Masa Kecil, Berpeluang Besar Menyebabkan Gangguan Kesehatan Mental Pada Anak Lho!

BACA JUGA:Dua Wanita Korban Kekerasan Oknum TNI di Sokaraja Melapor ke Denpom

Selama menjalani hubungan, keduanya kerap kali melakukan hubungan badan yang ternyata secara diam-diam direkam oleh Y. Kemudian, rekaman tersebut kerap digunakan oleh Y sebagai alat untuk mengancam AY agar bisa terus mempertahankan hubungan.

“Selama berhubungan pelaku selalu merekam dan disimpan. Itu yang dipakai untuk bahan mengancam," jelas Esa.

Pada Juli 2024, AY kembali dipaksa oleh Y untuk melakukan hubungan badan, dan AY menolak. Esa sebagai kuasa hukum AY, memaparkan bagaimana AY dipaksa dengan bujuk rayu Y agar mau masuk ke dalam hotel dengan dalih hanya untuk beristirahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: