Founder Instapurwokerto Ditahan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Logo Instapurwokerto.--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pegiat media sosial (medsos) yang juga merupakan founder instagram @instapurwokerto, Yayan Dwiyanto alias Y (38), resmi ditahan Polresta Banyumas, Senin (10/3/2025).
Penanahan tersebut menyusul pasca Y ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Kamis (27/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan penahanan telah dilakukan usai gelar penetapan tersangka.
"Sudah gelar penetapan tersangka, Kamis (27/2/2025). Dua alat bukti sudah lengkap. Sehingga ketika digelar disepakati oleh peserta gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Y kemudian dipanggil pada Senin (10/3/2025) untuk diperiksa kembali.
"Sudah, dua jam diperiksa. Masih ditahan di Sat Reskrim Polresta Banyumas," terang dia.
Penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Y atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sedikit memberi nafas lega bagi korban AY (23). Hal tersebut disampaikan oleh Esa Caesar selaku kuasa hukum dari AY.
"Kondisi AY menangis haru (saat mengetahui penetapan tersangka Y), setidaknya ada titik terang dari permasalahan yang menimpa dirinya. Masih shock tapi ada sedikit lega," terang dia.
Esa melanjutkan pihaknya tidak akan menerima apabila ada restoratif justice dari tersangka. Ia juga akan mengajukan restitusi melalui LPSK. Restitusi dari LPSK akan disampaikan ke JPU.
BACA JUGA:Kasus Dugaan TPKS oleh Pegiat Medsos Naik Penyidikan
BACA JUGA:Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka, Soal Kasus TPKS
Oleh JPU masuk ke tuntutan. Adapun pelaksanaannya nanti bergantung pada aset atau kapasitas yang dimiliki oleh Y. Jika tidak yang bisa disita, maka akan menambah jumlah masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


