Banner v.2
Banner v.1

Pemkab Banyumas Targetkan Bisa Efisiensi Anggaran Sampai Rp 65 Miliar

Pemkab Banyumas Targetkan Bisa Efisiensi Anggaran Sampai Rp 65 Miliar

Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Pemerintah Kabupaten Banyumas, bersiap melakukan efisiensi anggaran yang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. Target efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, sekitar Rp 65 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf menuturkan, Kabupaten Banyumas siap untuk menerapkan inpres tersebut. Untuk kegiatan yang bakal dihemat ia menyebutkan, ada kegiatan perjalanan dinas, makan dan minum, percetakan, dan publikasi. 

"Kita perjalanan dinas dipotong 50 persen, dari anggaran yang ada. Dari makan minum, percetakan, bentuk kegiayan yang sifatnya konsultatif, FGD, studi banding itu yang harus diefisiensi," kata dia. 

Untuk perjalanan dinas setelah dipotong ia sebut, sudah bisa menghemat Rp 45 miliar. Pihaknya mentargetkan untuk bisa melakukan penghematan sampai Rp 65 miliar. 

BACA JUGA:Belum Ada Anggaran Pemeliharaan 625 LPJU Tenaga Surya

BACA JUGA:Peningkatan Sarana Halte Pasar Pon Tunggu Kepastian Anggaran

"Infrastruktur Insha Allah kami tetap berusaha tetap bisa dilaksanakan. Karena Infrastruktur berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan sektor riil, lainnya masih dalam pendataan masih melihat mana lagi yang bisa diefisisensi," ucapnya. 

Menurutnya, inpres tersebut merupakan perintah langsung dari presiden. Dan semua level pemerintahan ia sebut, mesti menghargai dan melaksanakan perintah tersebut. 

"Yang dipertahankan adalah kegiatan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat langsung. Kegiatan-kegiatan tidak dihentikan, fokus kepada kegiatan yang berkaitan dengan pengentasan kesehatan, pendidikan tetap jalan. Contoh kegiatan berkaitan langsung dengan masyarakat proses kegiatan belajar mengajar," ujarnya. 

Penghematan tersebut ia jelaskan, merupakan upaya untuk bisa membuat birokrasi lebih efektif. Soal itu ia menyampaikan, seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas harus mengikuti perintah dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Naik Tidak Siginifikan

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, DPUPR Banjarnegara Siapkan Anggaran Rp 91 Miliar untuk Infrastruktur

"Yang harus kita nanti kembalikan ke pusat itu sekitar 34 miliar. Sisanya untuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan pengentasan kemiskinan. Semua pegawai harus bisa mengikuti perintah dari pusat, masyarakat juga mesti mengerti," paparnya. 

Soal upaya efisiensi anggaran pihaknya sudah mewanti-wanti sejak satu tahun lalu. Dengan adanya Inpres maka menurutnya, harus dilaksanakan dengan segera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: