Penyerahan PSU Perumahan di Purbalingga Capai Rp 16 Miliar
Penyerahan PSU Perumahan, sekaligus menjadikan aset Pemkab Purbalingga bertambah.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Nilai aset hasil penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten PURBALINGGA melalui Dinas perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) PURBALINGGA, mencapai Rp 16 miliar.
Rinciannya, PSU itu diserahterimakan dari 12 pengembang perumahan. Masing- masing yaitu Perumahan Citra Perwira Gemuruh, Citra Perwira Patemon, Grand Perwira Gemuruh, Ketuhu Emerald Wirasana, Permata Perwira Kalimanah Wetan, Argo Residence Klapasawit, Bina Griya Karangpule, Jetis Asri Kemangkon, Madina Premier Purbalingga Wetan, Palm Estate, Graha Kencana, Syarafana Kalikajar.
Kepala Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Imam Hadi, Kamis 12 Oktober 2023 menjelaskan, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp16.114.948.430. Penyerahan PSU ini berdampak pada nilai aset Kabupaten Purbalingga yang akan meningkat signifikan.
Lebih lanjut dikatakan, penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan dan pemeliharaan PSU agar tidak terbengkalai. Setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang selesai sepenuhnya.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik JKT48, Dari Penampilan Teater Hingga Dedikasi Para Penggemar
"Pemkab akan catat PSU itu sebagai aset milik pemerintah daerah, otomatis menambah aset pemda. Ketika ini sudah diserahkan kepada pemda, maka kewajiban pemda untuk pemeliharaan aset itu, jadi nanti masuk di APBD," rincinya.
Lebih lanjut Imam berharap, akan ada lebih banyak pengembang yang proaktif menyerahkan PSU kepada Pemkab Purbalingga. Menurutnya, penyerahan PSU akan memungkinkan pemerintah untuk mengelola, merawat, dan mengembangkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat.
"Warga penghuni perumahan tersebut tidak perlu khawatir apabila terjadi kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas perumahannya. Karena anggaran masuk APBD Purbalingga," tegasnya.
Sementara itu salah satu pengembang perumahan di Purbalingga Dhoni Kurniawan, mengatakan pengembang perumahan tetap berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Karena prasarana, sarana, utilitas itu legalitas sertifikatnya masih atas nama PT, sehingga dengan serah terima akan menjamin warganya bahwa jalan perumahan dan fasilitas yang ada di dalamnya benar-benar menjadi jalan milik umum, bukan milik perusahaan lagi," katanya. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
