DPRD Kabupaten Purbalingga Serahkan Empat Raperda Prakarsa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Hj Tenny Juliawati menyerahkan secara simbolis Raperda Prakarsa kepada Plh Bupati H Sudono. (ADITYA/RADARMAS)--
Dia menjelaskan, keempat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga.
Serta, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Diungkapkan olehnya, tujuan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Yaitu, pertama untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata.
BACA JUGA:Kreatif, Sutrisno Inovasi Kerupuk Buah Naga
Dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa-desanya.
Kedua, mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini.
Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.
Serta keempat, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

