Tahun Ini Purbalingga Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun
Kadindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mewakili Bupati saat acara Halal Bihalal Halal dengan IGTKI PGRI.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Wajib belajar 13 tahun adalah kebijakan pemerintah untuk mewajibkan anak-anak Indonesia mengenyam pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, termasuk di Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi saat acara halal bi halal dengan IGTKI PGRI Kabupaten Purbalingga, baru- baru ini angkat bicara soal Wajib Belajar 13 tahun itu. Tahun 2025 ini semua jenjang termasuk TK harus siap dan menjadi tantangan berat yang harus dihadapi dengan bijak.
"Khusus jenjang TK, mari rekrut anak anak usia dini yang ada di lingkungan sekitar. Mengenai kurikulum atau pembelajaran di TK masih sama, tidak diwajibkan Metode Baca Tulis Hitung (Calistung)," tuturnya.
Pihaknya menyadari jika masih ada anak usia sekolah tidak sekolah. Lalu saat wajib belajar 12 tahun pada waktu sebelumnya belum bisa maksimal. Karenanya, wajib belajar 13 tahun ini harus dipersiapkan dan dimaksimalkan dengan baik.
BACA JUGA:Purbalingga Terima Anugerah Merdeka Belajar Kemendikbudristek
BACA JUGA:Jam Belajar Siswa di Purbalingga Selama Ramadan Belum Ditetapkan, Tunggu SKB 3 Menteri
"Saat ini jumlah TK di Kabupaten Purbalingga kurang lebih sekitar 653 sekolah," rincinya.
Pada kesempatan yang sama, Tri Gunawan juga memberikan apresiasi atas kekompakan para guru TK dan para kepala sekolah. Harapannya bisa dijadikan penyemangat dan bisa berlanjut kedepannya.
"Saya mewakili Pemkab Purbalingga akan terus berkolaborasi dan berinovasi dengan para pendidik termasuk IGTKI untuk bersama memajukan dunia pendidikan di Purbalingga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


