Banner v.2
Banner v.1

Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Ternyata Sudah Lima Kali Mencuri Sepeda Motor

Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Ternyata Sudah Lima Kali Mencuri Sepeda Motor

Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

"Pelaku mengincar sepeda motor yang lubang kuncinya sudah setengah rusak. Pelaku melakukan pencurian seorang diri, termasuk menjual barang curian juga dilakukan oleh pelaku sendiri," ujarnya.

Barang hasil curian kemudian dijual pelaku, di wilayah Kabupaten Banyumas. Yakni, di sekitaran wilayah perkebunan. "Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga sekira satu jutaan rupiah," lanjutnya.

BACA JUGA:Curi Sepeda di Teras Rumah, Dua Orang Ditangkap Warga di Kemangkon

BACA JUGA:Didiuga Mencuri, Pendaki asal Bandung Di-Blacklist dari Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri pelaku dari tangan penadah. Total ada enam barang bukti sepeda motor yang diamankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait