Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


