Banner v.2
Banner v.1

Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait