Trump Soroti Penggunaan QRIS di Indonesia, Bagaimana Tanggapan BI?
QRIS Tuai Sorotan AS Inovasi Nasional atau Hambatan Global--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan tanggapan terkait sorotan Amerika Serikat terhadap sistem pembayaran QRIS dan GPN. Sorotan ini muncul setelah kebijakan tersebut dianggap merugikan perusahaan pembayaran asal Negeri Paman Sam.
Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, menyatakan bahwa kerja sama sistem pembayaran lintas negara seperti QRIS sangat tergantung pada kesiapan masing-masing negara. Ia menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, asalkan memiliki kesiapan yang sama.
Meski begitu, Destry enggan menjawab secara spesifik mengenai keluhan AS terhadap sistem QRIS. Ia hanya menyebutkan bahwa dominasi sistem pembayaran Internasional seperti Visa dan Mastercard dari AS masih sangat kuat di Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap sistem pembayaran asing karena faktanya, Visa dan Mastercard tetap mendominasi transaksi kartu di Tanah Air. Hal tersebut menunjukkan pelaku usaha global masih memiliki kebebasan untuk masuk ke pasar Indonesia.
BACA JUGA:Gampang Banget! Begini Cara Pakai QRIS Tap & NFC Pay di Aplikasi myBCA
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah BI sudah melakukan komunikasi langsung dengan pihak AS, Destry tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menekankan pentingnya kesiapan teknis dan kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara.
AS Soroti Regulasi dan Keterlibatan Stakeholder Internasional
Laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menjadi pemicu polemik ini. Dalam laporan tersebut, USTR menilai Indonesia kurang melibatkan stakeholder internasional dalam penyusunan kebijakan pembayaran digital, termasuk QRIS.
Perusahaan-perusahaan asal AS, khususnya penyedia layanan pembayaran dan bank, mengeluhkan tidak adanya transparansi dalam proses perubahan kebijakan tersebut. Mereka merasa tidak diberi cukup informasi maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.
USTR menyebutkan bahwa ketidakterlibatan ini menyulitkan integrasi sistem pembayaran QRIS dengan jaringan global. Kebijakan QRIS dinilai lebih menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan menyulitkan pemain asing.
BACA JUGA:QRIS Cross Border Memudahkan Pembayaran di Luar Negeri
BACA JUGA:BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
Kebijakan QRIS dan GPN yang Dinilai Protektif
QRIS diberlakukan melalui Peraturan BI No. 21 Tahun 2019 yang mewajibkan semua transaksi QR code menggunakan standar nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem pembayaran berbasis QR di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


