Banner v.2
Banner v.1

BI Umumkan Penarikan Uang Lama, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

BI Umumkan Penarikan Uang Lama, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

BI Umumkan Penarikan Uang Lama, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan penarikan resmi terhadap empat pecahan uang kertas rupiah yang sudah lama beredar. Masyarakat yang masih menyimpan uang emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum jatuh tempo.

Penukaran uang dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukar dengan nilai nominalnya.

Empat pecahan yang ditarik dari peredaran meliputi Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980, dan Rp500 tahun emisi 1982. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

BI menegaskan bahwa langkah penarikan ini adalah proses rutin dalam manajemen peredaran uang nasional. Salah satu alasannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam fitur keamanan pada uang kertas.

BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Rp3,5 Triliun Uang Baru untuk Masyarakat Menyambut Lebaran

BACA JUGA:Bank Indonesia Purwokerto Mengembangkan Literasi Melalui Buku Cerita Anak-anak di Panti Asuhan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut bahwa masa edar yang sudah lama serta hadirnya uang emisi baru menjadi dasar kuat dilakukan pencabutan. BI juga menyarankan masyarakat untuk tidak menunda penukaran agar tidak kehilangan nilai tukarnya.

Mengapa Penarikan Uang Lama Dilakukan?

BI memiliki sejumlah alasan penting dalam menarik uang lama dari peredaran. Salah satunya adalah karena uang kertas tersebut sudah tidak relevan dengan standar keamanan saat ini.

Selain itu, uang lama cenderung lebih rentan terhadap pemalsuan karena tidak dilengkapi fitur pengaman modern. Oleh karena itu, BI terus memperbarui desain uang dan menarik versi lama secara bertahap.

Langkah ini juga untuk menjaga efisiensi dan kestabilan sistem pembayaran nasional. Dengan adanya uang emisi baru, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat dari sistem moneter yang lebih aman dan praktis.

BACA JUGA:Ngopi Ngapak Goes To Campus, FEB UMP dan Bank Indonesia Sajikan Talkshow Inspiratif dengan Prof Rhenald Kasali

BACA JUGA:Bank Indonesia Cabut Uang Logam Pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit TE 1993

Uang Mana Saja yang Sudah Dicabut?

Selain empat pecahan yang disebutkan di atas, sebenarnya BI telah mencabut banyak uang lainnya dari peredaran. Data resmi di situs BI mencatat bahwa terdapat 44 jenis pecahan uang yang sudah tidak berlaku namun masih bisa ditukar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: