Banner v.2
Banner v.1

Penggunaan Qris Meningkat, BI Minta Masyarakat Aktif Melapor Jika Masih Ada Merchant Kenakan Biaya Tambahan

Penggunaan Qris Meningkat, BI Minta Masyarakat Aktif Melapor Jika Masih Ada Merchant Kenakan Biaya Tambahan

Barcode Qris terpasang di depan sebuah warung kelontong di Jalan Soeparno Utara, Purwokerto, Rabu (18/6/2025).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Bank Indonesia (BI) Purwokerto kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memungut biaya tambahan dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Praktik pungutan tambahan atau surcharge tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Purwokerto, Mahdi Abdillah, dalam acara Bincang Bersama Media yang digelar Selasa (17/6/2025). Ia menegaskan bahwa biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dalam sistem pembayaran QRIS adalah tanggung jawab pihak merchant, bukan dibebankan ke konsumen.

“Surcharge atau tambahan biaya itu tidak diperbolehkan, karena MDR dikenakan kepada merchant, tidak boleh kepada konsumen. Kalau ada konsumen yang keberatan atau menemukan surcharge, silakan laporan kepada kami,” ujar Mahdi.

Mahdi menjelaskan, BI bahkan telah menetapkan bahwa pelaku usaha mikro (UMI) dengan nominal transaksi hingga Rp500.000 tidak dikenakan MDR sama sekali. Sementara untuk nominal di atas itu, sekalipun ada MDR, tetap tidak boleh dibebankan ke konsumen.

BACA JUGA:Menggali Lebih Dalam, Keunggulan Fitur-Fitur Dompet Digital Qris Tap Bagi Mahasiswa di Era Serba Digital

“Kalau menambah biaya berarti menambah untung dari transaksi, jadi itu tidak diperbolehkan. Kalaupun ada pengusaha besar kena MDR 0,3 persen misalnya, itu pun tanggungannya merchant bukan tanggungan konsumen karena itu bagian dari servis perusahaan jasa pembayaran,” jelasnya.

BI Purwokerto mengakui masih menemukan praktik pungutan tambahan oleh sejumlah merchant. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa.

“Kalau ada yang menemukan, silakan laporan kepada kami atau ke PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) atau Bank pembuat barcode Qris,” imbuh Mahdi.

Menurut Mahdi, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pendekatan bertahap. Dimulai dari teguran, pembinaan secara persuasif, hingga sanksi administratif berupa pemutusan kerja sama merchant.

BACA JUGA:Trump Soroti Penggunaan QRIS di Indonesia, Bagaimana Tanggapan BI?

“Nanti kami akan lakukan perbaikan secara persuasif dulu sampai penghentian kerja sama sebagai penyedia merchant QRIS,” tandasnya.

Disisi lain, penggunaan Qris di wilayah Banyumas Raya terus menunjukkan tren peningkatan. Data BI Purwokerto mencatat, hingga April 2025, volume transaksi QRIS mencapai lebih dari 21 juta kali, menandai pertumbuhan pesat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Mahdi, lonjakan volume transaksi ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang kian tinggi. 

“Transformasi digital dalam sektor pembayaran ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, tetapi juga mempercepat inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait