Apakah Bisa Bayar SPP Sekolah Pakai GoPay? Ternyata Begini Caranya!
Apakah Bisa Bayar SPP Sekolah Pakai GoPay? Ternyata Begini Caranya!-Zaniar-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Dulu sempat dianggap lelucon di media sosial, kini pembayaran SPP sekolah dengan GoPay benar-benar bisa dilakukan.
Hal ini mulai ramai dibicarakan ketika Nadiem Makarim yang merupakan pendiri Gojek ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Indonesia Maju.
Candaan yang beredar di internet itu akhirnya menjadi kenyataan berkat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi Gojek.
Melalui fitur tersebut, pengguna bisa melakukan pembayaran berbagai keperluan pendidikan seperti uang sekolah, buku, hingga kegiatan ekstrakurikuler dengan saldo GoPay.
Inovasi ini diumumkan langsung oleh pihak GoPay dalam keterangan resmi yang disampaikan ke publik. Arno Tse selaku Senior Vice President Sales GoPay menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen GoPay untuk menghadirkan kemudahan dalam transaksi digital sehari-hari.
Kini orang tua maupun wali murid tidak perlu lagi antre atau membayar tunai ketika melunasi uang sekolah anak. Cukup lewat genggaman tangan, semua transaksi bisa dilakukan langsung lewat aplikasi Gojek yang terinstal di smartphone.
Awal Mula Inovasi Pembayaran SPP dengan GoPay
Kehadiran fitur pembayaran SPP menggunakan GoPay mendapat banyak tanggapan dari masyarakat dan kalangan legislatif. Beberapa pihak bahkan menilai bahwa ada kemungkinan konflik kepentingan karena Nadiem dulunya merupakan CEO Gojek.
Dede Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa sistem pembayaran digital adalah sebuah keniscayaan di era modern.
BACA JUGA:Alternatif Dompet Digital Selain Dana: Gopay, OVO, dan Lainnya di 2025
BACA JUGA:Dompet Digital GoPay Bikin Belanja di Tokopedia dan Seluruh Layanan GoTo Makin Hemat
Namun ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak terpengaruh oleh jabatan menteri yang diemban Nadiem.
Menurut Dede, bila program ini lahir karena adanya intervensi langsung dari Nadiem sebagai Mendikbud, maka hal itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata tidak ditemukan bukti adanya arahan resmi dari Kementerian Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


