Tipu Warga Prabumulih, Warga Karangmangu Ditangkap, Upal Senilai Rp 3 Miliar Ditemukan dari Rumah Tersangka
Barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 26 dan 36 ayat 2 Tahun 2011 serta pasal 245 KUHP perihal uang palsu kemudian pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun serta denda Rp 50 miliiar. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


