Banner v.2
Banner v.1

Tipu Warga Prabumulih, Warga Karangmangu Ditangkap, Upal Senilai Rp 3 Miliar Ditemukan dari Rumah Tersangka

Tipu Warga Prabumulih, Warga Karangmangu Ditangkap, Upal Senilai Rp 3 Miliar Ditemukan dari Rumah Tersangka

Barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana penipuan, kepemilikan dan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap

Dalam kasus ini, Satreskrim mengamankan Egy Prasetyo (53) warga Desa Karangmangu, Kroya beserta uang palsu dengan total sebanyak Rp 3 miliar yang disimpan di dalam rumahnya. 

Kronologi ungkap kasus tersebut berdasarkan dari laporan korban yaitu Muhammad Safiq (36), yang merupakan warga kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. 

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari seorang warga Prabumulih, korban merasa ditipu oleh tersangka Egy," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:SMPN 2 Kampung Laut Langganan Terkena Banjir Rob, Dinas Pendidikan Cilacap Akan Upayakan Peninggian

Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu, dengan meyakinkan korban bahwa tersangka memiliki uang sebanyak Rp 1 miliar peninggalan orang tuanya. Namun, tidak dapat digunakan sendiri karena bisa mendatang kan musibah. 

"Tersangka mencari korban dari media sosial. Setelah berkomunikasi dan berhasil meyakinkan korban untuk menukar uang asli milik korban sebanyak Rp 180 juta, dengan uang milik tersangka sebanyak Rp 280 juta, " lanjut Kapolresta. 

Setelah itu, antara tersangka dan korban janjian untuk bertemu di sebuah teras ruko di Jalan Stasiun Desa Bajing, Kecamatan Kroya. Setelah bertransaksi, tersangka buru-buru meninggalkan lokasi pertemuan hingga menimbulkan kecurigaan. 

"Korban curiga lalu mengecek uang hasil penukaran itu yang ternyata palsu, merasa ditipu korban lalu melapor ke Polsek Kroya, " jelas Kapolresta. 

BACA JUGA:Tindak Lanjut Operasi Aman Candi, Enam Pelaku Kejahatan Diamankan Polresta Cilacap

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim segera mengejar keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya, di Desa Karangmangu Kecamatan Kroya. 

"Dari dalam rumahnya ditemukan uang palsu sebanyak Rp 3 miliar beserta barang-barang berkaitan dengan perdukunan, yang diduga digunakan tersangka untuk menyakinkan korban," tandas Kapolresta. 

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang palsu dengan cara membeli kepada seseorang di wilayah Yogyakarta dengan harga Rp 60 juta.

"Kita masih dalami terkait pengakuan dari tersangka, termasuk pengakuannya membeli uang palsu dari warga Yogyakarta," pungkas Kapolresta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: