UMSK Cilacap 2025 Terancam Tak Terwujud, Rapat Pleno Penetapan Diwarnai Kegaduhan
Para buruh yang ikut mengawal rapat pleno penetapan UMSK memaksa masuk ke ruang rapat buntut ketidak puasaan terhadap kinerja Dewan pengupahan dari unsur Pemerintah.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rapat pleno penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diwarnai kegaduhan, hal itu dikarenakan Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah menyatakan tidak adanya rekomendasi UMSK untuk tahun 2025.
Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah berdalih bahwa batas akhir pengusulan UMSK adalah paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Hal itu membuat kecewa para Buruh yang ikut mengawal jalannya sidang.
Teguh Purwanto salah satu wakil Dewan pengupahan dari Unsur Buruh menyatakan, keterlambatan tersebut dipicu dan telah diatur oleh Pemerintah ( Disnakerind ) dimana setelah mereka menyelesaikan Pleno UMK.
"Saat itu unsur Buruh meminta untuk melanjutkan Pleno tentang UMSK, tetapi unsur Apindo menyatakan Belum siap. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah mengamininya, " Katanya, Selasa 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Kenaikan UMSK Jauh di Bawah Daerah Lain, Pembahasan UMSK Kabupaten Cilacap Dimulai
Padahal Pemerintah baru mengawali Pleno UMSK pada bulan Februari tahun 2026. Setelah beberapa melakukan Pleno, puncaknya hari ini Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada UMSK Cilacap tahun 2025.
"Secara spontan para buruh yang ikut mengawal jalannya sidang kecewa dan masuk ke dalam ruang sidang hingga susana menjadi gaduh, Mereka memprotes pernyataan pemerintah akan hal tersebut, "Lanjut Teguh.
Alih alih mengubah pernyataan mereka dan melanjutkan Pleno UMSK 2025, Mereka bahkan menyarankan untuk menghadap Bupati untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Reaksi Cepat dilakukan oleh para buruh, Dwiantoro Widagdo selaku Ketua Aliansi SP / SB Cilacap didampingi puluhan Buruh langsung menuju Ke Kantor Bupati untuk mengantarkan Surat Permohonan Audiensi, " Jelasnya.
Para buruh kecewa dengan Dewan Pengupahan unsur Pemerintah yang dengan Serta merta Menyatakan meniadakan UMSK tahun 2025, dengan dalih yang telah mereka siapkan sebelumnya untuk mengulur ulur waktu Sidang.
"Atas ketidakmampuan Disnaker Cilacap dalam mewujudkan UMSK Cilacap 2025 kami meminta Bupati mewujudkan win win solution supaya tidak terjadi Kegaduhan yang lebih besar lagi, " Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

