Vonis Bebas Kades Suro, Jaksa Ajukan Banding
Kepala Desa Suro menandatangi berkas setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (30/6).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara dugaan pemalsuan surat atas nama terdakwa satu Urip Tarmudi dan terdakwa dua Wasdi Kepala Desa Suro Kecamatan Kalibagor menyatakan bahwa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas tidak dapat diterima.
"Memerintahkan kepada para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," tegas Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Dwi Putra Darmawan dalam amar putusannya, Senin (30/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menimbang kewenangan penuntutan telah dihapus karena unsur kedaluarsa. Perkara menimbulkan kerugian pada tahun 2011. Sedangkan penuntutan baru dilimpahkan pada 10 April 2025.
Oleh karena itu, penuntutan telah terjadi keterlambatan. Dari waktu tersebut maka terhitung sudah 14 tahun 3 bulan. Sedangkan dalam KUHAP dijelaskan rentang waktu selama 12 tahun untuk pengajuan penuntutan.
BACA JUGA:Alamat Belum Sesuai, Sidang Gugatan Ahli Waris Terhadap KPRI Sehat Margono Ditunda Pekan Depan
Atas vonis bebas tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa Kepala Desa Suro Wasdi bermusyawarah dengan tim penasihat hukumnya Hangsi Priyanto, Kurniawan Tri Wibowo dan Ade Budi Brilliant. Setelah itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. Demikian juga dengan terdakwa Urip.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini atas putusan tersebut menyatakan upaya hukum banding dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
"Kami merasa puas dengan putusan hakim, berbulan-bulan kita bersidang memakan waktu cukup lama. Akhirnya putusan bebas, karena kami yakin terdakwa dua yaitu Kepala Desa Suro Wasdi memang tidak bersalah," ujar Kurniawan usai persidangan.
Kurniawan menambahkan keyakinan yang harus pegang bahwa membela orang yang tidak bersalah adalah marwah advokat. Selanjutnya, proses pembebasan terdakwa di Rutan banyumas dan mudah-mudahan hari ini selesai dan boleh pulang.
Terkait dengan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Kurniawan menyampaikan pihaknya menghormati. Tapi terdakwa tetap bebas karena itu putusan hakim.
BACA JUGA:Blokir Dicabut, Sidang Keliling Pengadilan Agama Banyumas Kembali Digelar
Vonis bebas terdakwa disambut tangis haru sebagian pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan. Diantaranya istri Kepala Desa Suro dan sejumlah perangkat desa. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
