Banner v.2
Banner v.1

Terdakwa Kasus Jual Satwa Dilindungi Dituntut Bebas

Terdakwa Kasus Jual Satwa Dilindungi Dituntut Bebas

Tim kuasa hukum berfoto bersama usai persidangan.--

KEBUMEN -  Sebuah kejadian mengejutkan terjadi pada persidangan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang digelar Pengadilan Negeri Kebumen, kemarin (9/12). 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim membebaskan terdakwa Alsofyan M Abdaul Kodir.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Namun, JPU kemudian mengambil langkah yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan hukum pidana mendalam. "Menimbang karena terdapat alasan pemaaf sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP,  menuntut agar Majelis Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging)," ujar Jaksa Muhammad Fariza SH MH saat membacakan tuntutan.

Selain membebaskan terdakwa, JPU juga meminta Hakim memerintahkan agar terdakwa Alsofyan M Abdaul Kodir ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan untuk perawatan.

BACA JUGA:Bawa Golok, Pemuda di Sruweng Serang Warga

Mendengar tuntutan itu, tim kuasa hukum ibu kandung terdakwa mengaku lega. Dr (Hc). Joko Susanto,Tim kuasa hukum terdakwa mengaku mengapresiasi langkah JPU.

Ia menekankan bahwa langkah JPU untuk menggunakan Pasal 44 KUHP dan menuntut 'Onslag' adalah bentuk pengakuan hukum terhadap kondisi kejiwaan kliennya.

"Ini adalah penegasan bahwa hukum pidana kita bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang melihat kondisi kemanusiaan terdakwa secara utuh. Jaksa telah memberikan keadilan dengan mempertimbangkan alasan pemaaf, dan ini patut mendapat dukungan penuh," tambahnya yang kemarin bersama tim kuasa hukum masing-masing Sumanto S Tirtowijoyo, Damas Reza Kurniadi, Devi Rahma Cahyani, dan Ayu Rachma Octaviani.

Di sisi lain, mereka mengungkapkan kekecewaan yang sangat besar terhadap pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Jateng. "Kami kecewa berat atas tindakan penyidik Polda Jawa Tengah yang kami nilai memaksakan kasus ini sejak awal," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah PMK, Distapang Kebumen Gencarkan Vaksinasi

"Bukti dan rekam jejak kondisi psikologis AM sudah ada, namun kasus ini tetap diproses hingga meja hijau. Kami berharap aparat penegak hukum di tahap penyidikan lebih sensitif dan profesional dalam melihat kasus yang bersinggungan dengan kesehatan mental, sehingga proses hukum yang tidak perlu dapat dihindari," ujar Joko Susanto mewakili timnya

Kasus ini berawal saat Alsofyan M Abdaul Kodir yang warga Kecamatan Kebumen diduga melakukan transaksi satwa liar berupa beruang madu dan kukang jawa pada Mei 2025.

Terdakwa yang memeroleh dua satwa dari orang lain itu berencana menjual kukang jawa senilai Rp 950 ribu, sementara untuk beruang madu Rp 12.5 juta. Terdakwa berharap memeroleh keuntungan Rp 1,5 juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: