Hakim Tidak Terima Eksepsi Terdakwa Kades Suro
Terdakwa menjalani persidangan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (6/5/2025). -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita membacakan putusan sela terdakwa Urip Tarmudi dan Wasdi perkara dugaan pemalsuan surat, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa kedua yaitu Wasdi merupakan Kepala Desa Suro Kecamatan Kalibagor. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menandatangani surat permohonan pemecahan SPPT yang isi suratnya seolah-olah benar.
"Nota keberatan penasihat hukum terdakwa dua dinyatakan tidak diterima," tegas Hakim Ketua dalam persidangan yang dihadiri oleh Jaksa penuntut umum Aliandra Tumpak Setiawan.
Sehubungan dengan hal tersebut, hakim ketua menyampaikan maka perkara nomor 45/Pid.B/2025/PN Bms untuk dilanjutkan. Jaksa penuntut umum supaya menghadirkan saksi dalam agenda persidangan berikutnya untuk pembuktian dakwaan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, PA Banyumas Tak Lanjutkan Sidang Keliling
Masalah bermula dari ketika rumah milik saksi Murti direnovasi dengan program bantuan dari pemerintah yaitu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Akan tetapi biaya tidak cukup.
Terdakwa mengajukan surat permohoan pemecahaan tanah tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Purwokerto.
"Saksi ada empat orang," kata penuntut umum.
Terdakwa menjalani persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Hangsi Priyanto dan rekan. Atas putusan sela bahwa eksepsi atau keberatan tidak diterima, pihaknya menyatakan cukup.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Sarwono, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
BACA JUGA:Awal Ramadan, Kemenag Purbalingga Tunggu Sidang Isbat 28 Februari
Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


