Banner v.2
Banner v.1

Blokir Dicabut, Sidang Keliling Pengadilan Agama Banyumas Kembali Digelar

Blokir Dicabut, Sidang Keliling Pengadilan Agama Banyumas Kembali Digelar

Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung di Smart Room Kantor Kecamatan Sumpiuh, Jum'at (23/5/2025).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1 B kembali menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan. Setelah sebelumnya sempat dihentikan lantaran terdampak efisiensi anggaran.

Ketua Pengadilan Agama Banyumas Muhamad Isna Wahyudi menjelaskan blokir anggaran untuk layanan bantuan hukum karena efisiensi anggaran telah dicabut. layanan bantuan hukum salah satunya adalah sidang di luar gedung pengadilan.

Peningkatan pelayanan masyarakat khususnya pencari keadilan yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dan mengalami kesulitan menjangkau Pengadilan Agama Banyumas. Maka dilakukan penjadwalan ulang sidang di luar gedung untuk dua kecamatan di wilayah kerja yaitu Sumbang dan Sumpiuh.

"Sidang keliling dilaksanakan kembali untuk melayani masyarakat yang mengalami hambatan fisik, biaya dan geografis," terang Muhamad Isna, Jum'at (23/5).

BACA JUGA:Dekatkan Layanan, Pengadilan Agama Gelar Sidang di Pegunungan Banjarnegara

Hari ini berlangsung sidang keliling Pengadilan Agama Banyumas di dua kecamatan tersebut. Di Kecamatan Sumpiuh ruang sidang berada di Smart Room. 

Sementara itu, mayoritas perkara pada sidang keliling berupa perceraian. Salah satu ruangan di rumah dinas camat menjadi tempat untuk proses mediasi.

"Dalam DIPA 04 tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Banyumas mendapatkan anggaran untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sebanyak 14 kegiatan dengan target penyelesaian 47 perkara," papar Muhamad Isna di rumah dinas camat.

Sidang di luar gedung pengadilan digelar sekali dalam seminggu. Sudah dimulai sejak Jum'at (9/5) lalu dan dijadwalkan hingga Jum'at (4/7) mendatang.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Di Kecamatan Sumbang mencakup wilayah Sumbang dan Kembaran. Sedangkan di Kecamatan Sumpiuh meliputi Tambak, Sumpiuh dan Kemranjen.

Tugas tim pelaksana sidang di luar gedung pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Lalu, melaporkan hasilnya kepada Ketua Pengadilan Agama Banyumas. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: