Banner v.2
Banner v.1

Kades Suro Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

 Kades Suro Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Terdakwa Kepala Desa Suro keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Banyumas. -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS..CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Musa Krisna Putra menyatakan terdakwa satu Urip Tarmudi dan terdakwa dua Wasdi yang merupakan Kepala Desa Suro Kecamatan Kalibagor terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Selasa (17/6) sore dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.

Penuntut umum memaparkan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang melakukan, turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Dwi Putra Darmawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Urip Tarmudi dan terdakwa dua Wasdi masing-masing selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi dengan masa tahanan sementara dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas penuntut umum dalam persidangan terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Terdakwa Kades Suro Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan

Penuntut umum menjelaskan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memalsukan surat telah merugikan saksi Murti karena telah kehilangan sebagian tanahnya. Sehingga tidak bisa mensertifikatkan secara utuh. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum. Terdakwa juga berlaku sopan dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua mengatakan kepada tim penasihat hukum terdakwa Wasdi, Hangsi Priyanto dan rekan untuk mempersiapkan pledoi atau surat pembelaan pada agenda persidangan berikutnya.

"Penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaan terdakwa," kata Hakim Ketua.

Selanjutnya, karena tidak ada pertanyaan dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Maka Hakim Ketua menutup persidangan. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: