Banner v.2

Pembayaran PBB di Cilacap Bisa dengan QRIS, Warga Tinggal Scan dari SPPT

Pembayaran PBB di Cilacap Bisa dengan QRIS, Warga Tinggal Scan dari SPPT

Ilustrasi pembayaran PBB pada Kantor Bapenda Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kini setiap lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah dilengkapi dengan kode QRIS.

Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, masyarakat dapat langsung memindai kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui berbagai aplikasi dompet digital maupun mobile banking.

"Dengan adanya QRIS ini, masyarakat bisa langsung membayar pajak tanpa harus antre di tempat pembayaran," ujarnya, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA:PBB Rp 0 Dilanjutkan Pada 2026, Pemkab Cilacap Gratiskan 80.969 SPPT

Menurutnya, inovasi tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak daerah. Dengan sistem QRIS, pembayaran yang dilakukan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas daerah.

"Selain memudahkan wajib pajak, penggunaan QRIS juga dapat mengurangi potensi penyelewengan karena pembayaran langsung masuk ke kas daerah," jelasnya.

Untuk mendukung penerapan QRIS pada SPPT, Bapenda Cilacap juga menggunakan printer jenis laserjet agar kualitas kode yang dicetak tetap jelas dan mudah dipindai.

"Sarpras kita akan dorong untuk mendukung percepatan pembayaran menggunakan QRIS," tandasnya. 

BACA JUGA:PBB di Bawah Rp 50 Ribu Kembali Digratiskan di Cilacap

Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 pada 30 September 2026.

Masyarakat diimbau untuk membayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administratif.

"Kami minta masyarkat untuk dapat tepat waktu membayar pajak agar tidak terkena sanksi ataupun denda," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: