Tiga Unit Mikrobus Dilarang Beroperasi
BANJARNEGARA - Tiga unit mikrobus jurusan Banjarnegara - Purwokerto tidak boleh beroperasi. Mikro bus yang tersebut untuk sementara tidak boleh beroperasi karena tidak lolos ketika diperiksa oleh petugas Terminal Induk Tipe B Banjarnegara, Rabu (4/10) pagi.
Kepala Terminal Induk Tipe B Banjarnegara, Waluyo menjelaskan mikrobus yang izin trayek dan masa berlaku Uji KIR-nya habis untuk sementara tidak boleh beroperasi dulu."Trayek dan uji KIR katanya dalam proses tapi tidak ada rekomendasi dari instansi," terangnya.
SIDAK : Petugas memeriksa 21 mikrobus jurusan Banjarnegara - Purwokerto. (Darno/Radarmas)
Sedangkan dari kondisi kendaraan sendiri, masih laik jalan. Mikro bus yang izin trayek dan uji KIRnya sudah berakhir ini boleh beroperasi jika sura-suratnya sudah diperbaharui.
Waluyo menjelaskan dalam operasi ini, ada 21 unit mikro bus yang diperiksa secara dadakan.
Dalam operasi yang dimulai pukul 08:00 sampai 10:30 WIB ini, petugas memeriksa surat-surat sekaligus kelaikan kendaraan.
"Ketika ada yang memeriksa surat-surat, mesin dihidupkan, kemudian rem, lampu-lampu, wiper diperiksa," ucapnya. Dikatakan, meskipun operasi ini sifatnya rutin, namun waktunya diselang-seling. "Bisa pagi, siang ataupun sore. Tujuannya agar awak kendaraan tidak tahu ada pemeriksaan," paparnya. Sebab jika tahu, maka awak kendaraan memilih menghindar dengan tidak masuk ke terminal.
Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum.
Menurut Waluyo, operasi ini lebih menitikberatkan kepada pembinaan. Bukan penindakan represif. "Untuk sementara kita fokus memeriksa mikro bus. Kalau mikro bus sudah baru bus tiga perempat dan bus AKAP," terangnya. (drn/nun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

