Rekanan yang Mengerjakan Gedung Baru DPRD Purbalingga, Ternyata Dua Kali Putus Kontrak di Proyek Lain
Pembangunan gedung DPRD baru di jalan S Parman Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rekanan pelaksana pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten PURBALINGGA, ternyata sama dengan dua proyek fisik yang sudah dinyatakan putus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA.
Diketahui, pembangunan lanjutan gedung baru DPRD tinggal menunggu waktu putus kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto mengamini hal itu, ketika dikonfirmasi Radarmas, Senin, 14 November 2022.
BACA JUGA:Sepuluh Siswa Sudah Pulang dari Puskesmas
"Iya betul, rekanan yang mengerjakan adalah satu orang," ujarnya.
Dijelaskan, dua proyek yang dikerjakan oleh rekanan tersebut dan sudah dinyatakan putus kontrak adalah peningkatan jalan Bojong-Panican, serta pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
Rekanan yang mengerjakan diketahui satu orang. Namun, dia menggunakan tiga "bendera" atau nama rekanan pelaksana yang berbeda.
BACA JUGA:Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes 2020-2021
Dia juga memastikan "bendera" yang digunakan oleh rekanan tersebut akan dikenai denda kembali, jika nantinya dinyatakan putus kontrak.
Selain itu, juga dimasukkan daftar hitam rekanan.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, tinggal menunggu waktu untuk dinyatakan putus kontrak.
BACA JUGA:Penanganan Longsor Di Kediri, Direncanakan Gunakan Anggaran BTT
Sebab, rekanan pelaksana kegiatan sudah tak melanjutkan pekerjaan.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga sudah memberikan teguran ketiga kepada rekanan pelaksana kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: