Banner v.2

Jual Miras Ilegal di Banyumas Didenda Rp500 Ribu

Jual Miras Ilegal di Banyumas Didenda Rp500 Ribu

Penjual miras ilegal di Purwokerto Selatan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4).-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Polresta Banyumas. Salah satunya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri PURWOKERTO, Jumat (17/4).

Dalam persidangan tersebut, seorang terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti secara sah menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu dengan subsider kurungan selama tujuh hari.

Proses sidang berlangsung tertib dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Rangkaian persidangan dimulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, pemeriksaan saksi, hingga keterangan terdakwa sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.

Seluruh tahapan sidang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Pesta Miras Berujung Pembakaran Remaja di Banyumas, Rekonstruksi Belum Tuntas

Salah satu pengunjung sidang menyebutkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan. "Ini jadi pelajaran bagi kami dan warga lainnya agar lebih taat hukum," ujarnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya cipta kondisi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas. Mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal yang lebih serius.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tegasnya.

BACA JUGA:Gara-Gara Video Miras Viral, Warga Banjarnegara Kena Sanksi Hukum

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Baik dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Penegakan hukum melalui sidang tipiring ini diharapkan mampu memberikan efek pencegahan. Selain itu, juga menjadi bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar hukum.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: