Banner v.2

Pemilih Banyumas Bertambah Jadi 1,43 Juta, KPU Catat 12.827 Pemilih Baru

Pemilih Banyumas Bertambah Jadi 1,43 Juta, KPU Catat 12.827 Pemilih Baru

Rapat pleno KPU Banyumas menetapkan jumlah pemilih terbaru mencapai 1,4 Juta orang.-KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas kembali bertambah meski belum memasuki tahapan Pemilu. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan total 1.435.144 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut terdiri atas 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan. Data itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Selama tiga bulan terakhir, KPU Banyumas melakukan pencocokan, verifikasi, dan perapian data dengan memanfaatkan berbagai sumber administrasi kependudukan. Hasilnya, tercatat 12.827 pemilih baru, 11.055 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 9.204 data pemilih yang diperbaiki.

"Setelah seluruh data diverifikasi dan dirapikan, jumlah pemilih Banyumas yang dimutakhirkan menjadi 1.435.144 orang yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah.

BACA JUGA:KPU Kebumen Catat 7.924 Pemilih Baru, PDPB Triwulan II Tahun 2026

Selain itu, rapat pleno juga membahas penambahan sekitar 1.772 data pemilih yang berasal dari pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian data lainnya. Seluruh data tersebut telah disinkronkan melalui proses verifikasi agar tetap akurat.

"Setiap perubahan data harus kami pastikan akurat agar hak pilih warga tetap terlindungi, baik bagi pemilih yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status lainnya," kata Rofingatun.

KPU Banyumas mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketepatan data pemilih dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan KPU Banyumas.

"Pelaporan dapat dilakukan untuk pemilih baru, perubahan status anggota TNI/Polri menjadi sipil, perpindahan domisili, maupun perubahan identitas kependudukan lainnya," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait