Target PTSL Banyumas Capai 16.830 Bidang, Kantor Pertanahan Optimistis Rampung Tahun Ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Sri Rejeki.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas optimistis mampu menuntaskan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebanyak 16.830 bidang. Hingga saat ini, realisasi program telah mencapai sekitar 4.200 bidang dan terus dikebut melalui evaluasi rutin serta koordinasi dengan pemerintah desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Sri Rejeki mengatakan, progres pelaksanaan PTSL terus dipantau agar target dapat tercapai sesuai jadwal. Evaluasi dilakukan setiap pekan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan sekaligus menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
"Sangat optimis bisa selesai. Upaya selalu kita evaluasi setiap pekerjaan, setiap pekan kita evaluasi progresnya seperti apa, kendalanya seperti apa," ujarnya.
Selain melakukan evaluasi berkala, Kantor Pertanahan Banyumas juga terus memperkuat koordinasi dengan desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan, penunjukan batas tanah, hingga tahapan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Target 8.241 Bidang Tuntas Lebih Awal, Purbalingga Jadi Terbaik PTSL di Jateng
"Kemudian kita melakukan koordinasi dengan desa-desa yang ditunjuk PTSL untuk bekerjasama dalam hal mungkin pemberkasan, kemudian penunjukkan batas dan lain-lain," ujarnya.
Sri Rejeki menjelaskan, pemerintah desa bersama kelompok kerja (Pokja) memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL. Keterlibatan mereka dibutuhkan agar target pemberkasan maupun pengukuran bidang tanah dapat diselesaikan tepat waktu.
"Karena, desa atau Pokja dari desa-desa yang ditunjuk PTSL itu mempunyai peran penting dalam rangka untuk pencapaian pemberkasan, pencapaian pengukuran itu kita kemarin undang untuk sama-sama menyepakati kapan sih kita harus selesai," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
