Banner v.2
Banner v.1

1 Pekan Terakhir, 3 Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diungkap Jajaran Satresnarkoba Cilacap

1 Pekan Terakhir, 3 Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diungkap Jajaran Satresnarkoba Cilacap

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba oleh Satrenarkoba Cilacap.-Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba, dalam satu pekan terakhir jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Satresnarkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja. 

Tersangka berinisial KNA (22), ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali dari akun media sosial instagram. Ia mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali.

BACA JUGA:Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba Selama Maret-April, 27 Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Lewat WhatsApp Terbongkar, 36 Tersangka Narkoba Diamankan Polisi

Kemudian masih di hari yang sama petugas mengamankan tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.

Ketiga  tersangka, yakni AS (27) dan AK (31), ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai, dan sepeda motor. Diketahui, J merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2011.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Jeruklegi. Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM alias, ditangkap saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.

BACA JUGA:39 Awak Kereta Api Daop 5 Purwokerto di Tes Narkoba

BACA JUGA:Miliki 35.720 Obat Terlarang, Pria Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.

Tersangka mengaku membeli barang-barang tersebut melalui akun media sosial. Ia mengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: