Kedapatan Hendak Tawuran, Remaja dan Barang Bukti Celurit Panjang Diamankan Polresta Cilacap
Pelaku RP beserta barang bukti saat dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim Polresta Cilacap.-Guntar Arief untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang remaja dengan inisial RP (18) warga Kelurahan Donan Cilacap Tengah, diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap lantaran yang bersangkutan kedapatan membawa sebilah celurit panjang yang akan digunakan untuk tawuran.
Pengamanan pelaku, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap ulah mereka yang kerap melakukan aksi tawuran di wilayah Cilacap kota.
"Pelaku ini kita amankan setelah membuat resah atau hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Cilacap Tengah," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko, Selasa (17/6/2025).
Dari tangan pelaku diamankan sebilah celurit panjang berukuran 1,5 meter serta sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna putih, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tawuran.
"Pelaku sempat diamankan oleh warga, beruntung petugas segera datang untuk mengamankan pelaku ke Polsek Cilacap Tengah, " lanjut Kompol Guntar.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala aksi yang berpotensi mengganggu keamanan di masyarakat termasuk aksi tawuran yang dilakukan oleh pelaku," pungkas Kompol Guntar. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


