Kejari dan Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Tandatangani Kerjasama

Kejari dan Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Tandatangani Kerjasama

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Perwira Sugeng ST dan Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH, di Aula Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga, melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 7 Februari 2024.

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Perwira Sugeng ST dan Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH, di Aula Kantor Kejari Purbalingga.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH mengatakan,  Kejari Purbalingga kembali mendapatkan kepercayaan, untuk menjalin kerjasama di bidang Datun.

"Kali ini, kami mendapatkan kepercayaan untuk menjalin kerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga," katanya.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga dan Perumda Owabong Tandatangani Kerjasama Bidang Datun

Dijelaskan, tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Perwira.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

"Yakni, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," katanya.

Selain itu, juga pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum dan/atau Pendampingan Hukum di Bidang Datun dan/atau serta Audit Hukum.

BACA JUGA:Selama Tahun 2023, Lebih dari Rp 3 M Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan dan Dipulihkan Kejari Purbalingga

Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

"Serta, kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Diungkapkan, perjanjian kerja sama ini mulai berlaku untuk jangka waktu dua tahun. "Terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 7 Februari 2026," lanjutnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Sugeng ST mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dan memberikan manfaat kepada khalayak terhadap pencegahan masalah yang akan timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: