Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga
Oknum kades di Bojongsari (pakai peci) tengah diperiksa di ruang Kasi Pidum Kejari Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diam-diam kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dalam Pilkada Purbalingga 2024, sudah menetapkan tersangka.
Bahkan berkas Kades berinisial MI itu, sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), dari Polres Purbalingga, Kamis, 14 November 2024.
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, berkas kasus tersebut dinyalakan sudah P21 atau sudah selesai melakukan penyidikan, Rabu, 13 November 2024.
"Hari ini (Kamis, red), sudah kami limpahkan atau tahap II di Kejaksaan. Sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan," katanya kepada Radarmas, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
Terpisah Kasi Intelejen Kejakasaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, Kejari Purbalingga sudah menerima berkas penyidikan dari Polres Purbalingga, Kamis siang.
"Sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti segera," katanya ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan pantauan Radarmas, oknum kades di Kecamatan Bojongsari berinisial MI didampingi tim kuasa hukum, terlihat tengah diperiksa di ruang Kasi Pidum Kejari Purbalingga.
MI terlihat datang sebelum pukul 14.00 WIB. Dia mengenakan baju batik berwarna hitam dengan kopiah warna hitam.
BACA JUGA:Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Kejobong Diminta Melengkapi Berkas
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kepada desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, ditindaklanjuti ke Polres Purbalingga.
Sebab, dalam rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut memenuhi unsur formil dan materil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: