DPRD Bersama Pemkab Cilacap Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda

DPRD Bersama Pemkab Cilacap Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda

Foto bersama Pj Bupati bersama pimpinan DPRD seusai penandatanganan berita acara penetapan-Doc : Julius/Radarmas-

CILACAP - DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna yang dilaksakan pada Jumat 13 Desember 2024.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Cilacap.

Kemudian, Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan Pemukiman.


Pj Bupati Cilacap tanda tangani berita acara penetapan 2 Raperda-Doc : Julius/Radarmas-

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat tanda tangani berita acara penetapan.-Doc : Julius/Radarmas-


"Semua negara wajib mengurangi wilayah seram, jadi kita perbaiki kawasan kumuh terlebih dahulu baru nanti kita merambah Rumah Tidak Layak Huni," kata Pj Bupati Cilacap M Arief Irwanto.

Menurutnya, kawasan kumuh tersebut diatur dalam RTRW kemudian pada masing - masing kecamatan nanti akan dipetakan, selain itu pembenahan lingkungan tersebut akan bermuara pada penanggulangan stunting serta masalah - masalah lainnya.

"Kalau secara prosentase kurang dari 15 persen, kita Pemerintah Daerah dengan didukung oleh DPRD, kaitaanya dengan anggaran DPRD yang punya palu dan kita yang melaksanakan," tandasnya.


Penetapan Raperda dilaksanakan dalam sidang paripurna yang diikuti oleh jajaran legislatif dan eksekutif-Doc : Julius/Radarmas-


Ketua DPRD Taufik Nurhidayat bersama Pj Bupati M.Arief Irwanto saat ditemui awak media-Doc : Julius/Radarmas-

Sementara itu, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan Perda tersebut membutuhkan penegakan yang konprehensif, menurutnya keberadaan perumahan atau lingkungab kumuh biasanya melanggar Perda.

"Apalagi ada sektor industrilisasi, pasti akan timbul pembangunan pemukiman yang melanggar Perda jadi akan menimbulkan lingkungan kumuh maka dari itu dibutuhkan penegakan dari Satpol PP dan yang lainnya," tandasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: