Selama Tahun 2023, Lebih dari Rp 3 M Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan dan Dipulihkan Kejari Purbalingga

Selama Tahun 2023, Lebih dari Rp 3 M Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan dan Dipulihkan Kejari Purbalingga

Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah melakukan bantuan dan penegakan hukum, termasuk menyelamatkan keuangan negara, pada tahun 2023 ini. Total lebih dari Rp 3 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dan dipulihkan Kejari Purbalingga, baik melalui penegakan hukum atau pun bantuan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH.MH di Kantor Kejari Purbalingga. Dia menyebutkan, penyelamatan Keuangan negara dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga.

Dia menjelaskan, dari penegakan hukum yang dilakukan Seksi Datun Kejari Purbalingga berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 136,696 juta. Terdiri dari penghapusan uang pengganti terpidana atas nama Rapin Rivai Rp 55,536 juta. Serta, kelebihan TKI DPRD Kabupaten Purbalingga Rp 81,160 juta.

Ditambahkan olehnya, bantuan hukum dari Seksi Datun mampu memulihkan keuangan negara Rp 3,125 miliar, selama tahun 2023.

BACA JUGA:Kasus Pencurian dan Perlindungan Anak Dominasi Perkara di Kejari Purbalingga Tahun 2023

Terdiri dari Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi sebanyak satu perkara dengan pemulihan keuangan negara Rp 1,038 miliar. Serta, SKK Non litigasi sebanyak 75 pekara senilai Rp 2,087 miliar.

Pada tahun 2023 ini, Kejari Purbalingga juga memberikan pendampingan hukum sebanyak 177 kegiatan, dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 333,640 miliar "Pendampingan hukum sudah selesai sepenuhnya," imbuh Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto, SH.MH

Seksi Datun Kejari Purbalingga menurutnya juga melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga. Total ada 39 pelayanan hukum yang dilaksanakan Kejari Purbalingga, selama 2023, dengan mayoritas konsultasi hukum terkait hutang-piutang, tanah, hak waris, Pemilu, serta proses pengajuan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: