Kejari Purbalingga dan Perumda Owabong Tandatangani Kerjasama Bidang Datun

Kejari Purbalingga dan Perumda Owabong Tandatangani Kerjasama Bidang Datun

Penandatangangan kesepakatan bersama Kejari Purbalingga dengan Perumdam Owabong, Rabu, 10 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melaksanakan penandatangangan kesepakatan bersama atau MoU dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Owabong, Rabu, 10 Januari 2024.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Purbalingga. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Purbalingga Agus Khairudin SH.MH dan Plt Dirut Perumda Owabong Eko Susilo.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH.MH mengatakan, kesepakatan bersama tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan kerjasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum," katanya.

BACA JUGA:BUMN Perum Bulog MoU dengan Kejari Purbalingga

Tujuan Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan / atau penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Perumda Owabong baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dijelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.

"Yakni, untuk mewakili Perumda Owabong berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," jelasnya

Selain itu, juga pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum dan/atau Pendampingan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dan/atau serta Audit Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Selama Tahun 2023, Lebih dari Rp 3 M Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan dan Dipulihkan Kejari Purbalingga

"Serta, tindakan hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Serta, menegakkan wibawa pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitator serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi" lanjutnya.

Diungkapkan olehnya, perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku untuk jangka waktu dua tahun. Yakni, terhitung sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 10 Januari 2026.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda Owabong Eko Susilo menyambut gembira ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara pihaknya, dengan Kejari Purbalingga. 

Dia juga mengucapkan, terima kasih atas kerjasama JPN Kejari Purbalingga dalam pendampingan hukum dan kontribusinya untuk memajukan pariwisata di Kabupaten Purbalingga.Dalam kesempatan itu, Perumda Owabong juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: