Pemkab Purbalingga Diminta Berikan Perlindungan Terhadap Koperasi dan Usaha Mikro
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat.-DOK ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diminta memberikan pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif, kepada Koperasi dan Usaha Mikro.
Sebab, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, serta usaha mikro mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat, dalam laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, pekan lalu.
"Diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif," kata Politisi PDIP ini.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda
Hal itu dilakukan, agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah. "esuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjutnya.
Sementara itu, menurutnya, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro akan memberikan kemudahan, pelindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Daerah dalam mengembangkan usaham
"Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Koperasi dan Usaha Mikro," imbuhnya.
Serta, menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
BACA JUGA:RAPBD Tahun 2024 Ditetapkan Rp 2,114 T, Banggar DPRD Purbalingga Sampaikan Enam Saran
"Ketentuan yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini, perlu untuk segera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati," lanjutnyan
Yakni, diantaranya ketentuan mengenai pengadaan barang jasa Pemerintah Daerah. Serta, pusat pelayanan terpadu usaha mikro. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: