Wujudkan Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Datangi Sekolah

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Datangi Sekolah

Pemeriksaan sepeda motor milik siswa oleh Polisi dan para guru.-ADITYA/ RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Banyaknya pelanggar knalpot tidak standar atau brong dari kalangan pelajar, langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Purbalingga.

Tim dari Satlantas Polres Purbalingga mendatangi sejumlah sekolah, untuk mewujudkan zero knalpot brong di Kabupaten Purbalingga. Seperti yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Purbalingga, Senin, 22 Januari 2024.

Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan sepeda motor siswa, untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan knalpot brong.

"Hasil pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 PurbaIingga tidak ditemukan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto.

BACA JUGA:Kapolres Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Anggota dan Bhayangkari Polres Purbalingga

BACA JUGA:Polisi Masih Temukan Pelanggaran Knalpot Brong di Purbalingga

Dia menambahkan, seluruh sepeda motor siswa dalam keadaan lengkap dan standar. Sehingga, tak ditemukan pelanggaran.

Satlantas Polres Purbalingga juga menggelar Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas bersama dengan siswa dan jajaran guru di SMA Negeri 1 Purbalingga.

Dalam apel Kasatlantas menyampaikan materi tentang etika dan tata tertib berlalu lintas. Selain itu, juga digelar sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng, tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Kegiatan diisi juga dengan deklarasi mewujudkan zero knalpot brong oleh siswa.

BACA JUGA:Polres Purbalingga Sita 596 Knalpot Brong Selama Satu Pekan

Dalam kegiatan dilakukan juga koordinasi dengan pihak sekolah tentang Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Surat edaran tersebut terkait larangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar di wilayah Jawa Tengah.

Kepala SMA Negeri 1 PurbaIingga, Joko Mulyanto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa kebaikan bagi anak didiknya yang masih berusia remaja.

"Diperlukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan bagi para pelajar yang masih berusia remaja. Nantinya kesadaran mereka pasti akan lebih baik," ujarnya.

Terkait surat edaran dinas pendidikan provinsi, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti. Menurutnya, edaran tersebut selaras dengan tertib berlalu lintas bagi pelajar. Sehingga, pelajar bisa mematuhi aturan berlalu lintas. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: