Polres Purbalingga Sita 596 Knalpot Brong Selama Satu Pekan

Polres Purbalingga Sita 596 Knalpot Brong Selama Satu Pekan

Press release laporan hasil penindakan dan pelanggaran knalpot tidak standar atau brong Satlantas Polres Purbalingga, di Mako Satlantas Purbalingga, Kamis, 11 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Purbalingga menyita sebanyak 596 knalpot tidak standar atau brong di wilayah Kabupaten Purbalingga. Jumlah tersebut merupakan akumulasi razia penertiban yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 10 Januari 2024.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irwan mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.

“Selain itu, berpotensi menimbulkan kejadian yang lebih jauh lagi,” katanya, saat press release laporan hasil penindakan dan pelanggaran knalpot tidak standar atau brong Satlantas Polres Purbalingga, di Mako Satlantas Purbalingga, Kamis, 11 Januari 2024.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat Umum, Razia Knalpot Brong di Purbalingga Juga Menyasar Anggota Polri

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot," jelasnya.

Yakni, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Serta, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.56/ MENLHK/ SETJEN /KUM.1/ 10/ 2019. Yakni, tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L.

Selain itu melanggar, Pasal 210 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajin memenuhi persyarata ambag batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan," ujarnya.

BACA JUGA:Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

Dijelaskan, knalpot brong yang dirazia melanggar tingkat kebisingan.

Dia menambahkan, pihaknya tidak melakukan tindakan langsung tilang alias represif. “Kami kedepankan preemtif dengan edukasi. Kami melaksanakan tindakan preventif, lalu patroli sebelum langkah terakhir represif,” imbuhnya.

Terkait Purbalingga sebagai daerah produsen knalpot, pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi. Hasilnya, knalpot buatan Purbalingga sudah memenuhi standar tingkat kebisingan. Namun, di lapangan banyak yang diubah menjadi knalpot brong oleh konsumen.

Razia knalpot brong ini juga merupakan tindak lanjut maklumat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi nomor: Mak/1/X/2023 tentang Larangan Penggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: