Bawaslu Purbalingga Larang Masa Reses untuk Ajang Kampanye
Acara sosialisasi Perbawaslu dan dan produk hukum non Perbawaslu Pemilu 2024, Sabtu, 20 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA menegaskan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten PURBALINGGA, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Masa reses hanya boleh untuk menyerap atau menyampaikan aspirasi masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, ditemui disela-sela acara sosialisasi Perbawaslu dan dan produk hukum non Perbawaslu Pemilu 2024, Sabtu, 20 Januari 2024.
"Anggota DPRD yang mencalonkan kembali sebagai anggota legistatif, dilarang memanfaatkan masa reses, untuk ajang kampanye. Sebab kegiatan reses menggunakan fasiltas dan anggaran negara," katanya.
Dia menjelaskan, kampanye dilarang menggunakan fasilitas atau anggaran negara. Sehingga, saat reses tidak boleh ada unsur kampanye apa pun.
BACA JUGA:Masih Ditemukan Peserta Pemilu Abaikan STTP Saat Kampanye
Yakni, adanya penyampaian visi dan misi dari anggota DPRD yang mencalokan kembali. Serta, tidak ada pembagian bahan kampanye, seperti kalender, kartu nama dan lainya.
"Selain itu, adanya ajakan memilih, serta memasang APK (alat peraga kampanye, red) di sekitar lokasi reses juga dilarang," imbuhnya.
Dia menambahkan, setiap anggota DPRD hanya boleh berdiskusi dengan konstituennya, terkait tugas dan fungsinya, dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Dia juga berharap anggota DPRD, yang menjadi caleg bisa menatuhi aturan yang ada. Sehingga, saat pelaksanaan reses tidak terjadi pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Ajak Lakukan Pengawasan, Bawaslu Purbalingga Laksanakan Program Pengembangan Pojok Pengawasan
Bawaslu, lanjut dia, lebih mengedepankan tindakan preventif. Sehingga, pihaknya meminta himbauan dari Bawaslu bisa diperhatikan dan dilaksanakan.
Sebab, jika terbukti melanggar akan ada banyak sanksi yang bisa diberikan. Mulai dari saksi administrasi hingga dilarang melaksanakan kampanye, jika berulang kali melanggar.
Diakui olehnya dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Yakni, menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: