Masih Ditemukan Peserta Pemilu Abaikan STTP Saat Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga masih menemukan peserta Pemilu 2024, yang tidak melengkapi diri atau mengabaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP, saat menggelar kampanye.
Hal itu terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. "Dari evaluasi pengawasan yang kami lakukan ditemukan masih ada peserta Pemilu yang tidak mengurus STTP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.
Meski ditemukan peserta Pemilu yang tidak melengkapi STTP, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memilih melalukan tindakan preventif atau pencegahan. Yakni, dengan meminta peserta Pemilu untuk tidak menyampaikan unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Termasuk, meminta peserta Pemilu untuk tidak melanjutkan kegiatan kampanye.
Atas dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta kepada peserta Pemilu, untuk mengurus STTP sebelum melaksanakan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menemukan adanya kampanye dari peserta Pemilu, yang dilaksanakan di Balai Desa bukan di hari libur kerja, tapi memiliki STTP.
BACA JUGA:Masih Ditemukan Parpol Tak Mengurus STTP Saat Melaksanakan Kampanye
BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai Besok, Parpol dan Caleg Diminta Perhatikan STTP
Atas kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengesampingkan STTP. Sehingga, kampanye tersebut tetap dilarang digelar di balai desa tersebut.
"Balai desa boleh dijadikan lokasi kampanye. Tapi khusus hari libur kerja, serta tidak ada atribut kampanye," lanjutnya.
Apalagi, diketahui kepala desa tidak pernah mengizinkan balai desa tersebut, digunakan untuk kampanye pada waktu tersebut. Melainkan izinnya untuk kegiatan UMKM. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: