8 Desa di Kabupaten Banyumas belum Bisa Laksanakan Pilkades

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Bambang Junaidi.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Di Kabupaten Banyumas saat ini terdapat delapan desa tanpa kepala desa. Jabatan kepala desa sementara diduduki oleh pelaksana jabatan (Pj).
Kedelapan desa tersebut yakni Desa Karangsalam Kecamatan Kemranjen, Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Desa Panusupan dan Jatisaba di Kecamatan Cilongok, Desa Karangnanas dan Sokaraja Tengah di Kecamatan Sokaraja, Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng dan terakhir Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan kekosongan jabatan kepala desa disebabkan beberapa hal. Ada yang kepala desa sebelumnya meninggal dunia, mengikuti Pileg dan ada yang memilih tidak meneruskan jabatan.
"Kosong sekarang 8 Desa. 2 meninggal, 2 tidak ikut Pilkades setelah jabatan berakhir dan 4 lainnya mengikuti Pileg," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkades Ditunda Sampai Peraturan Pelaksanaan Perubahan UU Desa Terbit
BACA JUGA:Kades Hasil Pilkades 2024 di Banjarnegara Akan Dilantik Pada Tahun 2026
Ia menyampaikan saat ini belum bisa mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini karena terbentur aturan teknis yang belum jelas.
Ada perubahan mekanisme pemilihan kepala desa. Misalkan diadakan Pilkades akan menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanismenya.
"Dulu tidak mengakomodir calon tunggal, sekarang ada. Itu yang belum diatur secara teknis," tuturnya.
Pihaknya saat ini menunggu peraturan pelaksanaan dari UU No. 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang belum diterbitkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Butuh Rp 11 Miliar untuk Pilkades Serentak
Peraturan tersebut menjadi dasar aturan perda dan perbub di Kabupaten Banyumas.
"Jika sudah ada peraturan perundang undangan, Kita merubah Perda No. 7 tahun 2015 dan Perbub No. 64 Tahun 2017," terang dia. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: