Ramadan Udah Jalan, Zakat Udah Dibayar? Yuk, Coba Cara Digital!

Ramadan Udah Jalan, Zakat Udah Dibayar? Yuk, Coba Cara Digital!--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh, dan berkembang, mencerminkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta dan jiwa.
Dulu, pembayaran zakat dilakukan secara langsung dengan memberikan harta kepada mustahik atau melalui lembaga zakat. Namun, kini teknologi memungkinkan kita untuk membayar zakat lewat dompet digital dengan lebih mudah dan praktis.
Bulan Ramadan 1446 H sudah mulai berjalan, dan ini adalah momen terbaik bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah, termasuk menunaikan zakat.
Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga berbagi dengan sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Dengan kemajuan teknologi, kini membayar zakat bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus keluar rumah. Membayar zakat lewat dompet digital menjadi solusi praktis yang semakin populer di kalangan masyarakat modern.
BACA JUGA:5 Dompet Digital Asli Indonesia yang Masih Banyak Orang Tidak Tahu, Wajib Coba!
BACA JUGA:Cara Top Up Dompet Digital KAIPay Lewat DANA dengan Mudah, Cepat, dan Anti Ribet
Membayar zakat lewat dompet digital semakin populer karena kemudahan dan efisiensinya. Dengan hanya beberapa klik di ponsel, zakat bisa langsung disalurkan kepada lembaga resmi tanpa perlu bertemu langsung dengan amil.
Banyak yang masih ragu apakah zakat digital sah menurut syariat Islam, mengingat tradisi sebelumnya dilakukan dengan berjabat tangan sebagai tanda sahnya transaksi. Namun, pada dasarnya yang terpenting dalam pembayaran zakat adalah niat yang benar serta sampai kepada yang berhak menerimanya.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya "Fiqh az-Zakat", zakat tetap sah meskipun tidak disampaikan secara langsung kepada penerima. Seorang muzaki tidak harus memberi tahu mustahik bahwa uang yang diterima adalah zakat, selama niatnya benar dan dilakukan dengan cara yang sah.
Ibn Qayyim juga menjelaskan bahwa Alquran dan Hadis hanya merinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati, tetapi tidak mengatur secara spesifik metode pembayarannya. Oleh karena itu, membayar zakat lewat dompet digital tetap sah asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dompet Digital yang Bisa Dipakai di Luar Negeri, Solusi Pembayaran Praktis dan Efisien di Tahun 2025
BACA JUGA:Aplikasi Dompet Digital, Solusi Cerdas untuk Transaksi Keuangan Masa Kini
Di era digital ini, banyak lembaga zakat telah menyediakan layanan pembayaran zakat online. Hal ini tidak hanya mempermudah muzaki dalam menunaikan kewajibannya, tetapi juga membantu transparansi dalam penyaluran zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: