Pilkades Serentak Tahun 2025 Berpotensi Tidak Digelar, Ini Penjelasannya
Seremoni : Desember 2022 lalu, pengukuhan dan pelantikan Kades terpilih masa jabatan 2022-2028.-DOK AMARULLAH/RADARMAs-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS. DISWAY.ID - Revisi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih berproses. Jika disetujui dan ditetapkan, maka sesuai usulan Kepala Desa Se Indonesia, akan ada penambahan masa jabatan selama 3 tahun untuk kades yang masih menjabat saat ini.
"Jika revisi UU Nomor 6 itu klausul penambahan masa jabatan 3 tahun diterapkan, maka Pilkades serentak ratusan Kades se Purbalingga kemungkinan batal dilaksanakan," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Minggu 10 September 2023.
Dari perkiraan awal, ada 184 orang habis masa jabatan pada tahun 2025 mendatang. Ketika akan dilaksanakan pada tahun 2024, tidak memungkinkan, karena masih tahun pesta demokrasi atau Pemilu.
BACA JUGA:Masih Menjadi Masalah, Jajaran Panwaslucam Diminta Awasi Ketat Penyusunan DPTb dan DPK
BACA JUGA:Gunakan Knalpot Tidak Standar, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi
"Kami tetap optimis revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa akan menjadi ketetapan. Saat ini revisi sudah di kementerian, tinggal diserahkan ke DPR RI pansus," tambahnya.
Prinsipnya, perjuangan dan proses para kades se Indonesia khususnya Kabupaten Purbalingga, cukup panjang. Namun para kades didukung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri dan saat ini kembali berproses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto AP MSi menjelaskan, jika tidak ada kebijakan lain termasuk perubahan regulasi, maka proses Pilkades dimulai Januari 2025. Lalu secara maraton sampai pelantikan di bulan Maret tahun yang sama.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, IRT di Maos, Cilacap Gunakan KTP Tetangga Untuk Ajukan Kredit
BACA JUGA:Rencana Pemberian Insentif Bagi Ketua RT dan RW di Cilacap Disambut Gembira
"Jika ke depan ada perubahan aturan, kami akan menyesuaikan. Rencana terlaksana jelas tahun 2025," rincinya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: