Isi Kekosongan, Kasi Trantib Patimuan Dilantik Jadi Pj Kades Cimrutu

Pelantikan Pj Kades Cimrutu, Warso oleh Pj Bupati Cilacap, M Arief Irwanto, Rabu (23/10).-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Guna mengisi jabatan Kepala Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan yang kosong, Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M Arief Irwanto melantik Kasi Tramtib Kecamatan Patimuan, Warso, sebagai Pj Kepala Desa Cimrutu, Rabu (23/10).
Sebelumnya, kekosongan jabatan Kepala Desa Cimrutu terjadi karena Kepala Desa yang lama tidak menjalankan kewajibannya sejak April 2024.
"Dengan pelantikan ini, Pj Kades yang baru dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas yang sudah diberikan, yang terpenting bagaimana kita selanjutnya bekerja, bukan soal jabatan tapi wewenang yang sudah diberikan," kata Pj Bupati.
Pj Bupati menyampaikan, pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Cilacap Nomor 141/727/26/ tahun 2024. Dengan demikian, Pj Kepala Desa diminta untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
BACA JUGA:500 Relawan Bersinar, Pak RT dan Mantan Kades Siap Menangkan Fahmi-Dimas
BACA JUGA:Pilkades Ditunda Sampai Peraturan Pelaksanaan Perubahan UU Desa Terbit
"Ada beberapa tugas utama yang harus diselesaikan, seperti administrasi kegiatan desa, penyelesaian permasalahan lingkungan, pembangunan sarana informasi desa, penguatan kegiatan PKK desa, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting," katanya.
Pihaknya juga meminta agar Pj Kepala Desa Cimrutu dapat mengawal dan mengimplementasikan program-program yang diusulkan oleh masyarakat, serta dapat mengawal pesta demokrasi pada 27 November 2024 mendatang.
"Pj Kades memiliki wewenang penuh untuk menegakan undang-undang desa, terutama dalam penggunakan APBDes, saya harap bisa menjalankan wewenang sesuai prioritas," kata Pj Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: