Satreskrim Polresta Cilacap Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap

Satreskrim Polresta Cilacap Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap

Tersangka BY, pembuat dan pengedar uang palsu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Senin (8/1/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polresta CILACAP berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta CILACAP mengamankan BY (41) warga Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

BY baru tinggal di lokasi tersebut sekitar 8 bulan. Jajaran Satreskrim mengendus keberadaan tersangka dan segera dilakukan penangkapan, serta berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Di lokasi kita temukan peralatan untuk mencetak uang, seperti printer, lem, kertas serta beberapa lembaran uang palsu yang siap dikirim ke berbagai tempat seperti Jakarta dan wilayah Sulawesi," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin (8/1/2024).

Dari keterangan tersangka, pada awalnya dia berprofesi sebagai pembuat buket bunga menggunakan uang spesimen. Namun, seiring berjalan waktu tersangka mendapat tawaran untuk bergabung dalam grup Facebook.

BACA JUGA:Hadiah Pinalti Kalteng Putra di Menit Akhir, Kandaskan Mimpi PSCS Cilacap Untuk Mencuri Poin

BACA JUGA:KPU Cilacap Mulai Tahapan Perakitan Untuk 29.820 Kotak Suara

"Dalam grup tersebut, tersangka mendapatkan tawaran untuk membuat buket. Bahkan tersangka diajari untuk membuat uang palsu," lanjut Kapolresta.

Untuk satu lembar uang asli, akan ditukar dengan 7 lembar uang palsu. Contohnya untuk 1 lembar uang Rp 100 ribu, tersangka akan menganti dengan 7 lembar uang Rp 100 ribu hasil karya tersangka atau uang palsu buatannya.

"Dalam kurun waktu 4 bulan, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 11 juta. Dari uang tersebut, dia telah menggunakan untuk membeli motor secara online serta membeli alat- alat lainnya," pungkas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP, terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: