Mulai Tahun 2024, PNS akan Dapat Tunjangan Uang Pulsa Hingga Rp 400.000 Setiap Bulan

Mulai Tahun 2024, PNS akan Dapat Tunjangan Uang Pulsa Hingga Rp 400.000 Setiap Bulan

Pemberian tunjangan uang pulsa ini bertujuan untuk meningkatkan performa kerja di lingkungan PNS-pinterest -

Langkah ini sangat diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para PNS dan dapat meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja PNS di seluruh Indonesia.

Kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, serta pemberian bantuan uang pulsa ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik di lingkungan PNS.

Selain itu, bantuan ini ditujukan kepada PNS juga bertujuan agar lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan dalam melaksanakan tugas mereka.

Tunjangan uang pulsa PNS ini sudah meliputi biaya paket data dan paket komunikasi. Keduanya merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan internet untuk komunikasi secara daring (online).

BACA JUGA:Formasi Kemdikbudristek CPNS 2023, Tersedia 16.102 Formasi!

BACA JUGA:Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar!

"Pemberian tunjangan biaya paket data dan komunikasi ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran yang ada, serta sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.

Pemberian uang pulsa hingga Rp 400 ribu per bulan kepada PNS di tahun 2024 merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan dan efisiensi dalam pelayanan publik. 

Melalui kriteria yang jelas dan proses transparan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi PNS serta memberikan dorongan untuk peningkatan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara. (dda)

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul PNS Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan di 2024, Cek Besarannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: